Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Sidoarjo

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Panduan Mudah Tentang Zakat

Panduan Mudah Tentang Zakat

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0 Rantai
Harga
Rp. 20.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Panduan Mudah Tentang Zakat

# Panduan Mudah Tentang Zakat # Arti Zakat Zakat secara bahasa berarti an namaa’ ( tumbuh) , az ziyadah ( bertambah) , ash sholah ( perbaikan) , menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ ala, “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku` lah beserta orang-orang yang ruku.” ( QS al-Baqarah: 43) Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ ala berfirman, “ Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan ( yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( QS. ali-Imran: 180) Syarat wajib zakat a) Merdeka, bukan budak b) Muslim c) Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya. d) Kepemilikannya mapan dan stabil dalam satu tahun atau tiap panen. Tidak berkaitan dengan harta orang lain. e) Berlalu satu tahun ( haul) , berdasarkan hadits ‘ Aisyah Radhiyallahu` anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda, “ Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi. Kecuali pada pertanian, tidak diwajibkan pada tiap tahun, namun diwajibkan pada setiap panennya. Harta yang dizakati a) Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya. b) Barang dagangan, semua barang dagangan. c) Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing d) Pertanian, pada hasil bumi yang bisa ditakar dan ditimbang serta disimpan Mau tahu selengkapnya tentang zakat? Silahkan baca buku berikut: Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Judul : Panduan Mudah Tentang Zakat Penulis : M. Abduh Tuasikal Ukuran : 14 x 20 cm Tebal : 132 Halaman Harga : Rp 20.000, 00 Ready Stock: sms 08570.666.2829 Lokasi: Sidoarjo YM: djogdjaharianti BB: 20F4631C www.koleksiumaisa.com
Tampilkan Lebih Banyak